Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Kasus Dugaan Malapraktik Daffa Kembali Mengemuka, Kuasa Hukum Siap Bawa Perkara ke Komisi III DPR RI

12
×

Kasus Dugaan Malapraktik Daffa Kembali Mengemuka, Kuasa Hukum Siap Bawa Perkara ke Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Mereka menegaskan bahwa tujuan utama perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan agar kejadian serupa tidak terulang terhadap pasien lainnya.

Siap Bawa Kasus ke Komisi III DPR RI

Sebagai langkah lanjutan, Mira menegaskan pihaknya tidak akan kembali menempuh jalur pengaduan ke MKDKI. Sebaliknya, tim kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban secara pro bono atau tanpa biaya berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Menurutnya, forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang terbuka bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara untuk memberikan penjelasan secara transparan di hadapan publik.

Beberapa lembaga yang diharapkan dapat hadir dalam RDPU tersebut antara lain kepolisian, MKDKI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, serta instansi terkait lainnya.

“Kami ingin seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini dapat duduk bersama dan menjelaskan posisi masing-masing secara terbuka. Dengan demikian masyarakat juga dapat mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini telah dilakukan,” tegas Mira.

Menyangkut Akuntabilitas Pelayanan Kesehatan

Kasus Daffa kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai persoalan hukum yang menimpa satu keluarga. Perkara tersebut juga menyentuh aspek yang lebih luas, mulai dari kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan hak pasien, keselamatan anak, hingga akuntabilitas institusi publik dalam menangani laporan masyarakat.

Perjuangan keluarga korban selama hampir dua tahun menjadi cerminan harapan masyarakat agar setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan keselamatan pasien dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Penulis: Denny KrismanEditor: Beta37

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *