Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek PJU, Rugikan Negara Rp 8,4 Miliar Lebih

1263
×

Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek PJU, Rugikan Negara Rp 8,4 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Kepentingan Penyidik Lebih Lanjut.

Keduanya telah ditahan oleh tim penyidik Kejari Cianjur selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​”Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print- 2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, serta setelah pemeriksaan kurang lebih 30 saksi dan didapatkannya dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan dua tersangka,” ujar Dr. Kamin pada Selasa, 24 Juli 2025.

​Dr. Kamin menambahkan bahwa fakta yang ditemukan oleh penyidik menunjukkan DG selaku PPK dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan PJU tidak memiliki sertifikasi keahlian dan melakukan praktik “pinjam bendera” kepada PT. GS dan PT. SYB untuk wilayah utara dan selatan.

MIH juga diketahui membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

​Akibat perbuatan kedua tersangka, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 8.491.605.289,63 (Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Enam Puluh Tiga Sen).

​Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dkh/Rik)