CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, telah menetapkan kembali dan menahan tersangka baru perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agroeduwisata di Kabupaten Cianjur, pada selasa 04 Pebruari 2025.
Dikutif dari rilis resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, bahwa setelah dilakukan pendalaman oleh Kejaksaan Cianjur terhadap perkara tersebut dan dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak kurang lebih 30 orang serta mendapatkan 2 alat bukti yang cukup.
Kejaksan Cianjur menetapkan kembali tiga orang jadi tersangka oleh Penyidik diantaranya, berinisial AK, P dan D.
Pasalnya, tiga orang tersangka tersebut membuat kesepakatan jahat dengan rencana pembagian keuntungan/fee untuk kementerian dan untuk tim ahli. Bahkan,
pencairan uang tahap 1 yang masuk ke rekening penerima manfaat langsung ditarik tunai oleh tersangka P seluruhnya.
Uang Disalurkan Secara Tunai Untuk TSK DNE
Kemudian, setelah uang ditangan tersangka P, sebagian diserahkan ke tersangka AK, lalu uang tersebut disalurkan secara tunai untuk tersangka DNF dan S0 serta sebagian lagi digunakan AK, untuk pengurusan lahan Agroeduwisata.
Adapun keuntungan tersebut tidak dibenarkan karena program tersebut merupakan swakelola tipe 4 yang seharusnya dikerjakan langsung oleh penerima manfaat bukan oleh tim ahli dan tidak ada pemberian keuntungan dalam swakelola.
Sedangkan sisa uang yang telah dibagikan, digunakan untuk melakukan pembangunan Agroeduwisata dimana sisa anggaran untuk melakukan pembangunan setelah dikurangi dari pembagian keuntungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin menuturkan, tersangka D yang bertugas mengerjakan pembangunan dan setelah dilakukan perhitungan ahli, ditemukan penyimpangan sebesar kurang lebih Rp 8.800.000.000.
“Dalam penanganan perkara ini tim penyidik telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa: 5 unit Tanah/Bangunan, 1 Unit Kendaraan bermotor roda 4, 7 unit Handphone milik para tersangka dan Uang senilai Rp 420.000.000.,” kata dia.
Para Tersangka Dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999.!
Menurutnya, Dokumen yang berkaitan dengan Program Agroeduwisata di Cianjur; Bahwa perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2025
Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor : 501/M.2.27/Fd.2/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025. (selaku Tim Ahli) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 500 /M.2.27/Fd.2/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025. (Dkh/Rik)