Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 56 KUHAP
Ancaman pidananya dapat berupa penjara maksimal 20 tahun serta pembayaran uang pengganti.
Kejati Jabar Pastikan Penanganan Berlanjut
Aspidsus menegaskan bahwa penyidikan masih akan berkembang, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain bila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Kejati Jawa Barat berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga akuntabilitas keuangan negara.(rik)



