Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanPeriatiwaPolitik

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Bekasi Terkait Korupsi Tunjangan Perumahan Rp20 Miliar

551
×

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Bekasi Terkait Korupsi Tunjangan Perumahan Rp20 Miliar

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Modus: Penetapan Tunjangan Diubah Sepihak Tanpa Mekanisme Resmi

Menurut Aspidsus, perkara bermula pada tahun 2022 ketika anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan.

Tersangka R.A.S, selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius sebagai konsultan penilai berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tanggal 26 Januari 2022.

Hasil perhitungan KJPP menetapkan tunjangan sebagai berikut, Ketua DPRD: Rp42.800.000. Wakil Ketua DPRD: Rp30.350.000 dan Anggota DPRD: Rp19.806.000

Namun hasil resmi tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD.

Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa KJPP hanya menghitung nilai untuk Ketua DPRD, sehingga nilai untuk Wakil dan Anggota DPRD ditentukan sepihak oleh DPRD, dipimpin langsung oleh tersangka S, tanpa melalui penilai publik.

Tindakan ini bertentangan dengan PMK No. 101/PMK.01/2014, yang mewajibkan proses penilaian dilakukan oleh lembaga penilai publik yang kompeten.

Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Penyidik memastikan bahwa perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar, yang berasal dari pembayaran tunjangan perumahan yang tidak sesuai ketentuan.