Perpanjangan Masa Jabatan Diperkirakan Mencapai 2.200 Orang.!
Total anggota BPD di Kabupaten Cianjur yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan ini diperkirakan mencapai 2.200 orang.
Perpanjangan ini didasari oleh penyesuaian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menyamakan masa jabatan BPD dengan kepala desa, yakni delapan tahun.
Dendi Kristianto berharap, perpanjangan masa jabatan BPD ini dapat semakin memperkuat program-program pembangunan di tingkat desa.
“Harapannya dengan diperpanjang ya banyak program-program yang satu ini yang menjadi sedang viral di desa yaitu BUMDes berkaitan dengan ketahanan pangan dan koperasi merah putih bisa dikawal oleh baik BPD maupun kepala desa secara bersama-sama,” ujarnya.



