“Ini merupakan aturan pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Risiko Media Sosial bagi Anak
Ia menilai, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis anak.
Mulai dari kecanduan, menurunnya konsentrasi belajar, hingga risiko terpapar konten yang tidak sesuai usia menjadi ancaman nyata yang harus diantisipasi sejak dini.
“Pembatasan usia ini menjadi langkah preventif agar anak-anak tidak terpapar dampak negatif dunia digital secara berlebihan,” katanya.
Peran Sekolah: Edukasi Literasi Digital
Di lingkungan sekolah, lanjut Maya, pihaknya telah aktif mengedukasi siswa terkait penggunaan teknologi secara bijak melalui program literasi digital.



