Scroll untuk baca artikel
DaerahHomepemerintahanPendidikanTNI & POLRI

Kepsek SMPN 2 Cilaku Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

741
×

Kepsek SMPN 2 Cilaku Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Kepala Sekolah SMPN 2 Cilaku, Maya Adhiawati, M.Pd, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam melindungi kesehatan mental serta perkembangan generasi muda di tengah pesatnya arus digitalisasi.

Maya menjelaskan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.