Akan Menindak Tegas Yang Mengatasnamakan Oknum Anggota dan Kader Demokrat
untuk mengalihkan dukungan yang telah diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor :117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024,
Tanggal 24 Juli 2024, kepada Paslon manapun, untuk melakukan pengumpulan kader partai, terlebih lebih hal itu melawan hukum.
“Akan menindak tegas, oknum -oknum yang mengatas namakan Anggota dan Kader Partai Demokrat yang melakukan pelanggaran kode etik partai, dan menghimbau kepada pihak-pihak lain agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum tentu mengandung kebenaran, yang dapat menimbulkan akibat hukum dan dapat merugikan Partai Demokrat,” pungkasnya. (DKH/RIK)



