Ketua DPC Partai Demokrat Cianjur Lilis Boy Bantah Alihkan Dukungan ke Paslon 02 Wahyu – Ramzi

Spread the love
KECAM : Ketua DPC Demokrat Cianjur Kecam Keras Dukungan mantan Sekretaris DPC Terhadap Pasangan Dr Wahyu-Ramzi

CIANJUR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membantah dan mengecam keras atas.

gerakan deklarasi mendukung Cabup – Cawabup nomor urut 02 Wahyu – Ramzi di Pilkada Cianjur yang dilakukan mantan Sekretaris DPC Partai Demokrat Cianjur Hadi Sutrisno.

ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Lilis Boy saat menggelar konferensi Pers diKantor DPC Partai Demokrat Cianjur di jalan KH. Abdullah Bin Nuh Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku, pada Rabu (25/09/2024).

Ketua DPC, Pengalihan Dukungan Dari No urut 1 Ke No Urut 2 Adalah Upaya Kebohongan Publik

Lilis boy mengatakan pengalihan dukungan dari pasangan calon nomor Urut 01 (BHSI) ke paslon nomor urut 02, serta dengan mencatut nama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) Agus Harimurti Yudhoyono adalah upaya Kebohongan Publik.

Lilis boy menegaskan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024, Tanggal 24 Juli 2024,

Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat (Model B. Persetujuan. Parpol. KWK), secara sah menurut hukum telah memutuskan memberikan persetujuan kepada Calon Bupati H.Herman Suherman, dan Calon Wakil Bupati H.R.A. Muhammad Solih Ibang.

Lilis boy mengungkapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 34/SK/DPP. PD/DPC/VIII/2024, tanggal 20 Agustus 2024,

Pada Diktum Pertama, Menunjuk Dan Mengangkat Asep Rudi Januar sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPC

tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, pada diktum Pertama:

menunjuk dan mengangkat Asep Rudi Junawar, sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Jawa Barat menggantikan Saudara Hadi Sutrisno (diberhentikan).

“khusus terhadap nama Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur sebagaimana nama dan jabatannya tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat

Nomor: 458/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022 tanggal 24 Juli 2022, Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027 dinyatakan tidak berlaku,” kata Lilis

Lilis boy menegaskan tidak ada kebijakan dan intruksi dari DPP Partai Demokrat, termasuk dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal maupun pengurus lainnya,

Akan Menindak Tegas Yang Mengatasnamakan Oknum Anggota dan Kader Demokrat

untuk mengalihkan dukungan yang telah diputuskan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor :117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024,

Tanggal 24 Juli 2024, kepada Paslon manapun, untuk melakukan pengumpulan kader partai, terlebih lebih hal itu melawan hukum.

“Akan menindak tegas, oknum -oknum yang mengatas namakan Anggota dan Kader Partai Demokrat yang melakukan pelanggaran kode etik partai, dan menghimbau kepada pihak-pihak lain agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum tentu mengandung kebenaran, yang dapat menimbulkan akibat hukum dan dapat merugikan Partai Demokrat,” pungkasnya. (DKH/RIK)