Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalNasionalpemerintahanTNI & POLRI

KPK Dorong ASN Pemkab Cianjur Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi

1007
×

KPK Dorong ASN Pemkab Cianjur Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
5bf1a240-15a0-4b17-8c25-491dc80a2a5f
Spread the love

Pengadaan Barang dan Jasa: Area Paling Rawan

Arif menyebut bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan area paling rawan terjadi gratifikasi dan suap. Temuan tersebut berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan KPK.

“Pengadaan barang dan jasa itu di manapun rawan. Karena itu, pengawasan harus diperkuat,” ujarnya.

Sektor sumber daya manusia (SDM) juga tidak luput dari kerentanan, terutama dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan. Pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan pejabat jelas termasuk kategori gratifikasi yang dilarang.

Hadiah, Kickback, dan Pungutan Tanpa Dasar Hukum

Arif juga menyoroti praktik pemberian persentase atau imbalan dalam pelaksanaan proyek yang tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, pola seperti ini termasuk kickback dan dapat digolongkan sebagai gratifikasi atau bahkan suap.

“Kalau sifatnya meminta, itu bukan lagi gratifikasi. Itu sudah pemerasan atau suap. Ada tingkatannya,” jelasnya.

Untuk mempertegas, Arif menyinggung kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang melibatkan permintaan pemberian melebihi ketentuan. Praktik tersebut menjadi contoh nyata tindak pidana korupsi.