Pelaporan Bersifat Rahasia dan Mendapat Perlindungan
KPK memastikan bahwa pelaporan gratifikasi bersifat rahasia dan pelapor mendapatkan perlindungan penuh. Barang yang dilaporkan akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) penetapan status, dan apabila ditetapkan menjadi milik negara, maka penerima wajib menyetorkannya ke kas negara.
Pelaporan yang dilakukan melebihi batas 30 hari kerja berpotensi menimbulkan permasalahan hukum apabila di kemudian hari suatu perkara berkembang.
Materi Sosialisasi Disampaikan Tiga Narasumber KPK
Sosialisasi pengendalian gratifikasi ini menghadirkan tiga narasumber dari KPK, Arif Waluyo Widiarto, SE, MBA — Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Juliharto, SAP — Analis Tindak Pidana Korupsi, Anis Anindya, ST — Analis Tindak Pidana Korupsi.
Juliharto memaparkan materi terkait ketentuan hukum gratifikasi dan mekanisme pelaporannya. Sementara itu, Anis Anindya menyampaikan penjelasan lanjutan mengenai potensi risiko gratifikasi, strategi pencegahannya, serta penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan ASN.
Sesi pemaparan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipandu moderator, di mana peserta dapat bertanya langsung kepada para analis KPK.



