Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeNasionalpemerintahanTNI & POLRI

Pemerintah Percepat Renovasi Bangunan Pesantren, DPMPTSP Cianjur Siap Kawal Legalitas PBG dan SLF

953
×

Pemerintah Percepat Renovasi Bangunan Pesantren, DPMPTSP Cianjur Siap Kawal Legalitas PBG dan SLF

Sebarkan artikel ini
d3b45866-db6c-4e2a-a652-f382fab45596
Spread the love


CIANJUR,-
Pemerintah pusat terus mempercepat proses renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI untuk memastikan seluruh fasilitas pendidikan pesantren aman, layak fungsi, dan memenuhi standar teknis konstruksi.

Sebagai bagian dari percepatan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren pada Rabu, 19 November 2025, di Hotel Pullman Bandung Grand Central.

Rakorda ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri terkait sinergi penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren yang ditandatangani pada 19 Oktober 2025.

DPMPTSP Cianjur Siap Mendampingi Proses PBG dan SLF

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, menyatakan siap mendukung penuh program nasional tersebut dengan memastikan seluruh pondok pesantren di Cianjur memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan.

“DPMPTSP Cianjur siap berkolaborasi dalam percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren. Fokus kami adalah memastikan setiap pesantren memperoleh PBG dan SLF sesuai standar teknis yang berlaku,” ujar Suferi.

Menurutnya, legalitas bangunan bukan sekadar administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan santri selama proses belajar mengajar.

“Pesantren adalah pusat pendidikan generasi muda. Maka legalitas bangunan, termasuk aspek keselamatan konstruksi, menjadi prioritas bagi kami,” tambahnya.

Agenda Rakorda: Penguatan Teknis Hingga Tindak Lanjut Daerah

Berdasarkan surat resmi Nomor B484/SES/PS.01.00/11/2025, Rakorda akan membahas sejumlah poin strategis, antara lain, Peran pemerintah daerah dalam percepatan renovasi pesantren.

Pentingnya percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pendidikan keagamaan. Mekanisme audit bangunan serta proses pengajuan PBG dan SLF. Pelaksanaan teknis renovasi dan rekonstruksi oleh kementerian terkait.

Rakorda juga akan menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian teknis, termasuk, Arif Waluyo Widiarto, SE, MBA – Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik

Juliharto, SAP – Analis Tindak Pidana Korupsi, Anis Anindya, ST – Analis Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, perwakilan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Ditjen Cipta Karya, serta Ditjen Prasarana Strategis Kementerian PUPR turut dijadwalkan hadir.

Rakorda akan diikuti oleh Sekda, Kepala Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Kemenag, dan Kantor Pertanahan dari 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Setelah Rakorda: Pendampingan Intensif untuk Pesantren

Suferi Faizal menambahkan, hasil Rakorda akan menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi lintas instansi di tingkat daerah. DPMPTSP bersama Dinas PUPR dan Kemenag Cianjur akan melakukan pendataan, verifikasi, serta pendampingan proses pengajuan PBG dan SLF bagi pesantren yang belum memiliki legalitas bangunan.

“Kami akan menyesuaikan tindak lanjut sesuai arahan pusat dan provinsi. Target kami, seluruh pesantren di Kabupaten Cianjur memiliki legalitas bangunan lengkap, aman, dan memenuhi standar keselamatan,” tegasnya.

Rakorda ini diharapkan meningkatkan sinergi antara kementerian dan pemerintah daerah, sehingga percepatan renovasi dan rekonstruksi pesantren dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. (dkh/Rik)