Pencegahan Korupsi Dalam Rangka Memetakan Risiko Korupsi
Adanya kerja sama ini tentu akan membantu dalam menyebarkan informasi terkait upaya pencegahan korupsi dan dalam rangka memetakan risiko korupsi di berbagai instansi daerah. Pahala mengajak setiap elemen dalam perguruan tinggi untuk berkomitmen dalam melaksanakan survei SPI ini.
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek RI Abdul Haris yang turut hadir dalam kegiatan ini menyatakan antusiasnya pada pelaksanaan SPI tahun 2024, yang pertama kali berkolaborasi dengan perguruan tinggi.
“Kami bisa terlibat dalam kerja sama atas nama Kemendikbudristek RI. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pimpinan KPK dan jajaran atas inisiatif dan kerja samanya dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berintegritas, akuntabel dan bebas dari korupsi,” ungkap Abdul.
Baginya, kerja sama ini adalah pilar penting dalam membentuk tata kelola institusi, untuk mendidik mahasiswa yang berkarakter. Pesannya, agar kerja sama ini terus terjalin dan semakin intens ke depannya agar saling jaga dalam membantu dan mendorong literasi dan akuntablitas lembaga publik khususnya perguruan tinggi.
Dalam agenda ini dilaksanakan penandatanaganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dengan 41 Perguruan Tinggi. Dalam pelaksanaan SPI 2024 kedepan, masing-masing perguruan tinggi akan melakukan survei terhadap daftar pemda yang telah dibagikan berdasarkan wilayah, yaitu Indonesia Barat 1, Barat 2, Tengah, Timur.
Andil Perguruan Tinggi dalam SPI 2024 KPK telah melakukan berbagai upaya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi. SPI dirancang untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur indeks integritas dalam rangka memperbaiki kinerja serta integritas instansi pemerintah.



