Praktisi Hukum Senior Apresiasi Kinerja Kajari Sumedang, Ungkap Kasus Dugaan Tipikor Tol Cisundawu

Spread the love

BANDUNG,- Pasca Penetapakan Lima Orang Tersangka atas Dugaan Kasus Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tol Cisundawu Sumendang. Oleh Kejaksaan Negeri Sumendang, mendapatkan apresiasi dan perhatian khusus dari Praktisi Hukum Senior.

“Saya apresisi kinerja Kajari Sumedang yang berhasil mengungkap dan menetapkan lima orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah Pembuatan Jalan Tol Cisundawu,” Tutur Praktisi Hukum Senior Dr. H. Dedi Sukardan, S.H, M.H, kepada Wartawan Jum’at (26/24) di Bandung.

Praktisi Hukum Senior, Kajari Jangan Takut Di Intimidasi

Lebih lanjut, Dedi menambahkan menyampaikan sikap apresiasinya Dan mendukung Kajari Sumedang beserta jajatan, untuk menuntaskan Persoalan tersebut sampai akar-akarnya. Yang merugikan uang negara mencapai Rp. 329 Milyar Lebih.

“Kami berikan dukungan moril terhadap Kajari Sumedang beserta Jajaran, untuk terus bekerja lebih keras kembali dan menggungkap kasus tersebut sampai akar-akarnya,” tandas Ketua Dewan Kehormatan PERADI JABAR.

Hal itu merupakan prestasi yang luar biasa, kata Dedi. seorang Kajari wanita yang berani ambil segala resiko dalam menangani kasus mega korupsi di sumedang.

Figur Dr. H. Dedi Sukardan, S.H, M.H merupakan tokoh praktisi hukum senior dari IKADIN dan PERADI juga merupakan Ketua Dewan Kehormatan Peradi (DK PERADI) Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari mengatakan, Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 5 orang tersangka dengan Pasal yang disangkakan untuk  DSM, AR, AP, MI, dan U.

adalah Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU/31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo.

“kami telah menetapkan 5 Tersangka dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.

dalam keterangan Pers senin 1 Juli 2024, Kajari Sumedang menyampaikan Penetapan ke 5 Tersangka tersebut, berawal dari pemeriksaan 5 orang saksi yang dinaikan statusnya menjadi tersangka. Berdasarkan, masing-masing surat penetapan tersangka nomor B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024 pada tanggal 01 Juli 2024.

Kerugian Negara Mencapai Rp 329.718.336.292,00 Milyar.

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang. Yang mengakibatkan, kerugian Negara sebesar Rp. 329.718.336.292,00 Milyar.

“Kelima tersangka tersebut berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U Mereka diduga telah mengalihkan data orang yang berhak menerima penggantian kerugian dalam pembebasan lahan untuk tol itu pada 2019” pungkas Kajari Sumedang Yenita Sari. (rik)