BANDUNG,- Pasca Penetapakan Lima Orang Tersangka atas Dugaan Kasus Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Tol Cisundawu Sumendang. Oleh Kejaksaan Negeri Sumendang, mendapatkan apresiasi dan perhatian khusus dari Praktisi Hukum Senior.
“Saya apresisi kinerja Kajari Sumedang yang berhasil mengungkap dan menetapkan lima orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah Pembuatan Jalan Tol Cisundawu,” Tutur Praktisi Hukum Senior Dr. H. Dedi Sukardan, S.H, M.H, kepada Wartawan Jum’at (26/24) di Bandung.



