KPK DAN Perguruan Tinggi Dalam Mengawal SPI 2024
Tahun ini, pelaksanaan SPI akan melibatkan perguruan tinggi. Deputi Bidang Pendidkan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, yang turut hadir dalam agenda Kick-Off SPI 2024 menyatakan bahwa kerja sama antara KPK dan perguruan tinggi dalam mengawal SPI 2024, adalah salah satu implementasi dari Peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2024 sendiri akan dimulai pada 29 Juli 2024 yang dilakukan secara daring dan tatap muka. Survei daring dilakukan melalui situs spi.kpk.go.id, dan link kuesioner yang dikirimkan melalui akun WA SPI 2024. KPK dibantu pihak ketiga dalam pengelolaan survei daring, sementara itu Perguruan tinggi akan melaksanakan survei tatap muka di daerah dengan infrastruktur telekomunikasi terbatas.
KPK dan perguruan tinggi juga akan melakukan pengamatan pelaksanaan survei baik secara terbuka maupun tertutup. Dengan pelaksanaan SPI 2024, KPK berharap dapat terus meningkatkan integritas di berbagai lembaga publik dan mengurangi risiko korupsi melalui masukan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.



