Scroll untuk baca artikel
Home

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp9,62 Miliar ke BNN Provinsi DKI Jakarta untuk Optimalkan Pemanfaatan

1064
×

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp9,62 Miliar ke BNN Provinsi DKI Jakarta untuk Optimalkan Pemanfaatan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

KPK Memberikan Ruang Pengelolaan Barang

Melalui penyerahan barang rampasan ini, kata Mungki, menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optimal guna mempertegas pemisahan kewenangan eksekutorial dan kewenangan pengelolaan BMN terhadap barang rampasan negara. Pemisahan kewenangan ini perlu dilakukan agar masing-masing institusi dapat lebih berfokus pada bidang tugas dan kewenangannya.

“Melalui kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali. Untuk itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta,” kata Mungki.

Mengenai aset hibah yang diterima BNN Provinsi DKI Jakarta merupakan BMN sebagaimana dimaksud, berasal dari Barang Rampasan Negara dalam pekara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Ade Swara dan Nurlatifah yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 17/Tipikor/2015 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pid.Sus/TPK/2014 tanggal 15 April 2015.

Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 566 m2 dengan nilai keseluruhan Rp 9.623.460.000, serta 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik No.448/Petogogan atas nama ALI HAMIDI yang berlokasi di Jalan Pulo Raya IV/30 RT006/01, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.