![]()
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Dr. Harlin Siregar mengatakan, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)
telah melaksanakan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) terhadap barang rampasan perkara tindak pidana. “membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang,” terang Herlin dalam Rilis beritanya, 19/24, di Jakarta.
Lebih lanjut Herlin mengatakan, dan “tindak pidana pencucian uang” atau perkara DNA PRO atas nama Terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad pada Selasa 17 September 2024 di Rupbasan Klas 1 Bandung.



