Penahanan Dinilai Langgar Janji dan Hak Konstitusional
Ketua LBH Cianjur, O. Suhendra, menegaskan penahanan tersebut bertentangan dengan janji Kapolres Cianjur yang sebelumnya berkomitmen untuk membebaskan seluruh massa aksi.
“Penahanan yang masih berlangsung ini bukan hanya melanggar janji institusional, tetapi juga mencederai hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
LBH menilai tindakan Polres Cianjur tidak selaras dengan pencabutan laporan yang sebelumnya dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur sebagai pelapor utama.



