Empat Tuntutan LBH Cianjur
Sejalan dengan itu, LBH Cianjur menyampaikan empat tuntutan mendesak kepada Polres Cianjur:
1. Segera membebaskan seluruh massa aksi tanpa syarat.
2. Memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait penahanan yang dianggap tidak sah.
3. Mengingatkan konsekuensi hukum bahwa penahanan sewenang-wenang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum, baik pidana, perdata, maupun administrasi.
4. Melaporkan kasus ke tingkat lebih tinggi jika tuntutan tidak dipenuhi, termasuk kepada Presiden RI, Kapolri, DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas.



