Empat Dasar Keberatan LBH Cianjur
Dalam pernyataannya, LBH Cianjur menyampaikan empat alasan keberatan utama. Melanggar janji institusional yang disampaikan Kapolres secara terbuka. Mengabaikan pencabutan laporan yang seharusnya menjadi dasar penghentian perkara.
Bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP. Mencederai hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 dan peraturan terkait kebebasan berpendapat.



