CIANJUR – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh H. Dadan Ginanjar, S.IP, M.Si, terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cjr dengan agenda utama menguji sah atau tidaknya penetapan Dadan Ginanjar sebagai tersangka.
Gugatan ini diajukan oleh tim penasihat hukum dari Cianjur Lawyer Club (CLC), yang beranggotakan Deden Muharam Junaedi, Unang Margana, O. Suhendra, Nurdin Hidayatulloh, Sugiyanto, dan Syahrian Us Zainudin.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai pihak termohon, diwakili oleh tim jaksa yang dipimpin oleh Kajari Cianjur, Karmin, S.H.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Fitria Septriana, S.H., salah satu kuasa hukum H. Dadan Ginanjar, Nurdin Hidayatulloh, menyampaikan keberatan terkait prosedur penetapan tersangka.
Menurutnya, ada tahapan-tahapan yang tidak dilalui sesuai hukum acara pidana.
”Kami menilai ada tahapan-tahapan yang tidak dilalui. Salah satunya, klien kami diperiksa sebagai saksi, dan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa jeda yang jelas. Secara administrasi, kami belum memberikan kuasa sebagai penasihat hukum saat beliau diperiksa sebagai tersangka,” ujar Nurdin.
Nurdin juga menyoroti permasalahan utama terkait perhitungan kerugian negara.
Ia menekankan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 Tahun 2012, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang secara mutlak untuk menentukan kerugian keuangan negara.
”Dalil kami sebagai pemohon di sini adalah yang menentukan kerugian keuangan negara sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah BPK. Sedangkan pihak termohon (Kejaksaan) mengacu pada undang-undang lain,” jelas Nurdin.
Ia menegaskan, tanpa adanya kerugian keuangan negara yang sah, kasus pidana korupsi tidak dapat ditegakkan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengklaim hingga saat ini belum menerima surat penangkapan atas nama kliennya.
“Kami sampai saat ini tidak menerima surat penangkapan. Ketika seseorang ditingkatkan statusnya jadi tersangka, hak asasi mereka dirampas. KUHAP mengatur tentang hak-haknya,” tambahnya.
Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut dan menjadi sorotan publik.
Putusan hakim nantinya akan menentukan nasib hukum H. Dadan Ginanjar.
Jika gugatan praperadilan dikabulkan, penetapan tersangka akan dinyatakan tidak sah dan penyidikan akan dihentikan.
Sebaliknya, jika ditolak, proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur akan terus berjalan.
Sementara itu, Juru Bicara PN Cianjur, Raja Bonar W. Siregar, S.H., pihak termohon, yaitu Kejaksaan Negeri Cianjur, telah membacakan jawaban atas permohonan praperadilan.
Sidang perdana ini berjalan dengan agenda mendengarkan argumen dari kedua belah pihak.
“Persidangan ditunda besok jam 09.00 pagi oleh hakim yang menangani perkara tersebut dengan agenda pembuktian.Baik dari pihak pemohon maupun termohon, mereka akan menyampaikan bukti-bukti berupa surat, saksi, dan juga ahli jika ada yang ingin diajukan. Itu merupakan hak dari para pihak.” pungkas Raja Bonar. (Dkh/Rik).



