Lsm Ban Minta Kejati Jabar Lakukan Upaya Paksa Penahanan Ka BKPSDM Majalengka

Spread the love

BANDUNG,- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, akhirnya menetapkan berinisal IN menjadi Tersangka dugaan Tindak Pidana Pasar Cigasong Majalengka. 

IN merupakan anak mantan orang nomor satu di Kabupaten Majalengka, saat ini menduduki jabatan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka.

Aktivis Bandung dan Majalengka Apresiasi Kinerja Kajati Jabar

Dengan ditetapkan IN menjadi terangka, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendapatkan apresiasi, serta dukungan dari masyarakat majalengka, serta sejumlah aktivis di Bandung dan Kabupaten Majalengka.

Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Yunan Buwan mengatakan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong sudah melewati pemeriksaan Tiga Pejabat Asiten Pidana Khususu (Advidsus) Kejati Jawa Barat.

Sejak jaman Riyono saat itu sudah ditetapkan 2 Tersangka, namun selepas itu kasus tersebut sepertinya dipeti es kan.

“kami sangat bangga serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang sudah menetapkan IN Sebagai tersangka,” kata Yunan, kepada wartawan, Kamis (21/24), di Bandung.

Ditambahkan Yunan, karena kasus tersebut sempat mandeg, sekumpulan aktivis pada tahun 2023. Tergabung , dalam aliansi Koalisi Anti Korupso Jabar, dan Amperma aktivis Majalengka.

Dengan Ditetapkan IN Kasus Dugaan Tipikor Pasar Cigasong Terang Benderang

“kita sempat juga gelar aksi damai, untuk mempertayakan kasus tersebut, dan alhamdulilah ini sudah terang benderang hingga ditetapkannya IN menjadi tersangka,” ujaruya.

Dengan ditetapkanya IN mrnjadi terang benderang, Kami juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan penahanan kepada para Tersangka,

“kami mengkhawatirkan INA akan menggunakan pengaruhnya kepada para saksi dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Kami mendukung Kajati Jabar untuk melakukan upaya paksa menahan INA karena banyak alasan yang sering dibuatnya untuk memenuhi panggilan Kejati Jabar. Pungkasnya.(*)