2.PT.PUL melintasi jalan nasional dan tidak mengantongi izin dari Balai Besar Prov.Sulsel dari Kementrian.
3.PT PUL melakukan kegiatan di Desa Ussu dusun Maroangin dengan melakukan pertambangan tanpa dilengkapi RKAB.
Dari 3 kegiatan tersebut,bahwa yang terdampak masyarakat petani tambak dan kami diduga merupakan kegiatan pertambangan ilegal.Pungkasnya



