![]()
Langkah Hukum yang ditempuh ARMLT itu sebab PT PUL selama ini diduga belum mengantongi ijin Penambangan (RKAB) Sudah Melakukan aktivitas Penambangan di bukit Bukit Maroangin di hulu Sungai Ussu serta menimbun sungai untuk pelebaran Pelabuhan/Jetty.
Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Malili meminta APH dan Inspektur Tambang mengusut tuntas masalah ini dan saya(Mahyuni,Red)juga mempertanyakan pihak ESDM/Pertambangan Prov.Sulsel dan DLH Makassar,seakan terkesan membisu dan melihat dugaan mereka pada,”Diam ada apa..?Tutur Mahyuni



