CIANJUR – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri pada Selasa (13/02/2024) lalu,
oknum aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Karangtengah, Ciamjur, Jabar, yang berinisial OS menjabat Kasi Kesra itu terancam sanksi pidana.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan saat ditemui wartawan pada Rabu (14/02/2024).
Yana menjelaskan jika saat ini kasus tersebut masih dalam penelusuran oleh pihak Bawaslu hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Cianjur.
Yana mengungkapkan, namun jika nantinya patut diduga memang terjadi tindak pidana pemilu yakni politik uang dengan didukung fakta hukum dan alat bukti,
Maka sesuai dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 523 Ayat 2 terduga pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp48 juta.