Scroll untuk baca artikel
CianjurHomePolitikTNI & POLRI

Oknum ASN Di Cianjur Terancam Sanksi Pidana Empat Tahun dan Denda Rp48 juta

975
×

Oknum ASN Di Cianjur Terancam Sanksi Pidana Empat Tahun dan Denda Rp48 juta

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri pada Selasa (13/02/2024) lalu,

oknum aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Karangtengah, Ciamjur, Jabar, yang berinisial OS menjabat Kasi Kesra itu terancam sanksi pidana.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan saat ditemui wartawan pada Rabu (14/02/2024).

Baca Juga Ini  Peninjauan Pj.Bupati Luwu Ke IKM Barambing

Yana menjelaskan jika saat ini kasus tersebut masih dalam penelusuran oleh pihak Bawaslu hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Cianjur.

Yana mengungkapkan, namun jika nantinya patut diduga memang terjadi tindak pidana pemilu yakni politik uang dengan didukung fakta hukum dan alat bukti,

Baca Juga Ini  Presiden Jokowi Dianugerahi Gelar Adat

Maka sesuai dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 523 Ayat 2 terduga pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp48 juta.