![]()
CIANJUR – Seluruh kepala Puskesmas di Kabupaten Cianjur pada Rabu, 2 Juli 2025, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, melainkan dalam rangka sosialisasi awal terkait pendampingan hukum oleh Kejaksaan dalam pelaksanaan program strategis nasional di bidang kesehatan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk memuluskan program kerja strategis nasional dalam “Asta Cita”, serta tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Cianjur dan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cianjur, dr. Yusman Faisal, menjelaskan bahwa program kesehatan yang masuk dalam Asta Cita Presiden antara lain Universal Health Coverage (UHC) prioritas dan cek kesehatan gratis.
“Kita bersurat ke Kejari untuk meminta pendampingan, untuk bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan Asta Cita tersebut. Kami didampingi secara resmi oleh Kejaksaan,” ujar dr. Yusman.
![]()
Menanggapi surat tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Cianjur merespon dengan memanggil seluruh jajaran Dinas Kesehatan dan kepala Puskesmas.
Pertemuan tersebut lebih berorientasi pada sosialisasi awal sebelum Kejaksaan turun langsung ke Puskesmas sebagai pelaksana program.
Dalam sosialisasi itu, beberapa materi disampaikan oleh pihak Kejaksaan, termasuk terkait program Asta Cita Presiden, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan.
“Yang utama adalah Pak Kajari menitipkan bahwa semua yang kita laksanakan itu harus dalam koridor ketentuan perundang-undangan. Jadi tidak boleh menjalankan atau melaksanakan kegiatan itu atas dasar asumsi pribadi atau seseorang, sehingga tidak didasari oleh aturan perundang-undangan. Semuanya harus kembali lagi ke peraturan perundang-undangan,” tegas dr. Yusman, mengutip pesan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur.



