Scroll untuk baca artikel
CianjurHomePolitikTNI & POLRI

Oknum ASN Di Cianjur Terancam Sanksi Pidana Empat Tahun dan Denda Rp48 juta

1545
×

Oknum ASN Di Cianjur Terancam Sanksi Pidana Empat Tahun dan Denda Rp48 juta

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Penangan Kasus Dugaan Manipolitik Tetap Berjalan

Yana menegaskan, jika meskipun proses Pemilu 2024 tetap berlangsung, proses penanganan kasus dugaan politik uang tersebut tetap berjalan.

Operasi OTT yang dilakukan pada masa tenang kemarin, akan dilanjutkan dengan proses penelahaan selama 14 hari kedepan.

“OTT kemarin itu pada masa tenang, penanganan terus berjalan selama 14 hari walaupun bisa saja proses pungut hitung suara sudah selesai,” ujarnya.

Yana mengatakan setelah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tujuh hari pertama didalamnya ada berbagai tahap kajian, register, dan lainnya termasuk tahapan klarifikasi

“Setelah penanganan di Sentra Gakkumdu dan ternyata memenuhi unsur tindak pidana politik uang, maka kasusnya akan digulirkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Denni Krisman)