P3SRS Ciloto Puncak Ilegal
Konsultan Pembentukan P3SRS, Amirudin memaparkan, pendapat pihak-pihak yang tidak mau melepas pengelolaan kondominium Hotel Sahid Eminence ke P3SRS yang kemudian menuduh P3SRS Ciloto Puncak ilegal, merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak benar.
“P3SRS yang para pemilik bentuk telah sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan adanya P3SRS berdasarkan amanat pasal 75 ayat 3 UU nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun P3SRS inilah yang berkewajiban mengurus kepentingan pemilik untuk melakukan pengelolaan kondominium Hotel Sahid Eminence,” tegasnya.
Di sisilain, Ketua PPPSRS, Bagus Dwipoyono menambahkan, perhimpunan penghuni wajib didirikan atau PPPSRS yang sudah berdiri sejak tiga tahun yang lalu. Pendirian sudah tercatat di instansi terkait.
“Sebelumnya PPPSRS dianggap tidak sah, karena tidak ada surat keputusan dari dinas terkait. Dalam peraturan perundangan, disebutkan bahwa pengesahannya bukan dalam bentuk SK, tapi cukup dicatatkan di dinas dan sah berdiri yang hari ini merupakan pergantian pengurus, karena dalam peraturan perundangan sudah disebutkan,” ungkapnya.
Misi utama pengurus yang baru saat ini, akan memperjuangkan pengelolaan hunian kepada perhimpunan penghuni, dengan moto ‘Pemilik Bersatu Investasi Melaju’. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Rilis/DKH)


