Putusan MK Kondotel Bukan Hunian
Sementara itu, Kuasa Hukum P3SRS, Akbar Nugraha menegaskan, terkait dengan putusan mahkamah konstitusi MK perlu dibaca dan dipahami secara benar putusan Nomor 62/PUU- XX/2022 tersebut berkaitan dengan kondotel yang memiliki fungsi bukan hunian.
“Dalam putusan MK tegas menyatakan mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk dapat segera menyusun undang-undang maupun peraturan pelaksana, yang dapat dijadikan dasar hukum bagi penyelenggara rumah susun yang memiliki fungsi bukan hunian di Indonesia,” paparnya.
Dia melanjutkan, sedangkan kondominium Hotel Sahid Eminem secara perizinan dan kepemilikan yang tercantum dalam dokumen pertelaan dan SHM serusun, merupakan kondotel yang memiliki fungsi hunian dan bukan hunian atau yang disebut dengan fungsi campuran.
“Terhadap fungsi campuran masuk dalam peraturan pasal 50 undang-undang 20 tahun 2011 tentang rumah susun, mengingat kondominium Hotel Sahid Eminence memiliki fungsi campuran maka secara hukum harus terdapat P3SRS,” ungkapnya.
Lanjutnya, perihal ini telah pertegasan dalam surat Kementerian PUPR Nomor PW 0302-RU/387 yang merupakan jawaban atau surat yang diajukan Ketua P3SRS Nomor 28.02/VIII/EXT-PPPSRS.SE/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
“Dalam surat tersebut dinyatakan jika kondominium Hotel Sahid Eminence memiliki fungsi campuran maka para pemilik susun pada kondominium Hotel Sahid Eminence wajib membentuk P3SRS,” terangnya.


