CIANJUR – Beras Pandanwangi menjadi tolok ukur penentuan besaran zakat fitrah di kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan surat edaran dari hasil rapat Pemkab Cianjur bersama unsur terkait,
ditetapkan dua pilihan zakat fitrah yakni Rp 62 ribu untuk yang biasa mengonsumsi beras pandanwangi dan Rp 34 ribu untuk yang biasa mengonsumsi beras premium dan lainnya.
Wakil Ketua III Baznas Cianjur, Mochamad Ichsan, mengatakan penentuan dua opsi zakat fitrah di Cianjur dilakukan berdasarkan survei lalu kemudian dilakukan rapat dan keluar surat edaran.
“Untuk zakat fitrah ada perbedaan dengan tahun kemarin kalau tahun kemarin besaran zakat fitrah itu tiga opsi mulai dari Rp 31 ribu kemudian Rp 40 kemudian dan Rp 50-an, sekarang menjadi dua opsi sebesar Rp 34 ribu dan Rp 62 ribu,” ujar Ichsan di Cianjur, Kamis (6/4/2023).
Ichsan menjelaskan, kenapa ada dua pilihan zakat fitrah di Cianjur dan menjadi kabupaten satu-satunya di Jabar yang memiliki dua opsi pilihan. Pasalnya warga masyarakat di Cianjur ada yang mengonsumsi beras Pandanwangi. Sehingga hal tersebut menjadi tolok ukur.
“Di Jawa Barat itu hanya Cianjur yang pilihan zakat fitrahnya ada dua karena warganya ada yang mengonsumsi beras umum dan beras Pandanwangi,” katanya.
Ichsan mengungkapkan, berdasar hukum fikihnya zakat fitrah ukurannya dari beras yang dimakan sehari-hari. Maka yang biasa makan beras Pandanwangi zakat fitrahnya akan sah jika membayar Rp 62 ribu dan untuk non Pandanwangi zakat fitrahnya Rp 34 ribu.
Ichsan mengatakan, tahun ini target dari zakat fitrah, zakat mal, dan infak sebesar Rp 30 miliar. “Targetnya naik sebesar 30 persen dari tahun kemarin,” pungkasnya. (Denni Krisman)