CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, infak/sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Bupati Cianjur Nomor: B/400/10/Setda/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.
Surat yang ditandatangani Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, itu ditujukan kepada seluruh ASN, TNI/Polri, para aghniya, pengusaha, serta masyarakat umum se-Kabupaten Cianjur sebagai pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat pada Ramadan tahun ini.
Penetapan Berdasarkan Pertimbangan Syariah
Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur H. Tata A.PI melalui Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cianjur, Hilman Saukani, menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil rapat bersama dan telah melalui pertimbangan syariah serta regulasi yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat muslim di Kabupaten Cianjur untuk menunaikan zakat fitrah dan zakat mal sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab keagamaan,” ujarnya.
Besaran Zakat Fitrah
Dalam surat tersebut disebutkan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang sebesar, Rp37.000 per jiwa, atau Rp50.000 per jiwa.



