Scroll untuk baca artikel
Home

Pendamping Kehutanan Sosial Luwu Ismail Ishak Soroti Pembangunan Rabat Beton di Daerah Kawasan Hutan Produksi

1725
×

Pendamping Kehutanan Sosial Luwu Ismail Ishak Soroti Pembangunan Rabat Beton di Daerah Kawasan Hutan Produksi

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Sementara Pendamping Kehutanan Sosial yang mendampingi LPHD Mappetajang Ismail Ishak yang dihubungi awak media mengatakan “ada rumah pondok (Villa) adalah sebuah penerobosan wilayah kawasan hutan produksi.

Lanjut Ismail menyampaikan “Pembangunan rabat beton dan embung didalam kawasan tanpa melalui pemegang izin adalah tindakan perubahan fungsi hutan dan perubahan bentang alam yang pasti bertentangan Undang-undang kehutanan.

Komentar juga muncul dari Koordinator wilayah 3 KPRI-1,dalam tanggapannya mengatakan kawasan hutan produksi seharusnya dijaga kelestariannya bukan berarti dengan seenaknya membuat program di daerah kawasan dan itu harus ada dari LPHD Mappetajang.