Sementara Pendamping Kehutanan Sosial yang mendampingi LPHD Mappetajang Ismail Ishak yang dihubungi awak media mengatakan “ada rumah pondok (Villa) adalah sebuah penerobosan wilayah kawasan hutan produksi.
![]()
Lanjut Ismail menyampaikan “Pembangunan rabat beton dan embung didalam kawasan tanpa melalui pemegang izin adalah tindakan perubahan fungsi hutan dan perubahan bentang alam yang pasti bertentangan Undang-undang kehutanan.
Komentar juga muncul dari Koordinator wilayah 3 KPRI-1,dalam tanggapannya mengatakan kawasan hutan produksi seharusnya dijaga kelestariannya bukan berarti dengan seenaknya membuat program di daerah kawasan dan itu harus ada dari LPHD Mappetajang.



