LUWU-Salah satu rumah pondok (Villa) yang ada didalam kawasan Hutan Produksi di Desa Mappetajang menjadi sorotan Pendamping Kehutanan Sosial.Kamis 8 Agustus 2024
Soalnya rumah tersebut adalah milik Mantan Bupati Luwu dimana rumah pondok dengan halaman rumah memiliki embung pertanian dan jalannya di rabat beton.
Rumah pondok milik mantan Bupati Luwu ini berada dipinggir jalan provinsi Desa Mappetajang yang ternyata masuk dalam Kawasan Hutan Produksi. Hutan produksi ini merupakan areal kerja LPHD Mappetajang.
Dari penelusuran di LPSE jalan rumah pondok (Villa) dengan kondisi sudah di Rabat Beton yang bersumber dari APBD Pokok dan APBD Perubahan tahun 2023 dengan total nilai Rp. 321. 858.419,00 terletak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu.
Kemudian dihalaman rumah pondok (Villa) ini ada sebuah Embung Pertanian yang dibangun menggunakan APBD Perubahan Tahun 2023 dengan total nilai Rp. 141.000.000,terletak pada Dinas Pertanian Kabupaten Luwu.
Sementara Pendamping Kehutanan Sosial yang mendampingi LPHD Mappetajang Ismail Ishak yang dihubungi awak media mengatakan “ada rumah pondok (Villa) adalah sebuah penerobosan wilayah kawasan hutan produksi.
Lanjut Ismail menyampaikan “Pembangunan rabat beton dan embung didalam kawasan tanpa melalui pemegang izin adalah tindakan perubahan fungsi hutan dan perubahan bentang alam yang pasti bertentangan Undang-undang kehutanan.
Komentar juga muncul dari Koordinator wilayah 3 KPRI-1,dalam tanggapannya mengatakan kawasan hutan produksi seharusnya dijaga kelestariannya bukan berarti dengan seenaknya membuat program di daerah kawasan dan itu harus ada dari LPHD Mappetajang.
Koordinator KPRI-1 meminta kepada Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dalam memberantas perusak kawasan hutan yang ada di Luwu.Tegasnya
Dengan muncul di medsos yang berasal dari akun Fasebook milik Ismail Ishak sang Pemerhati Kehutanan Sosial Luwu.Tutur ke awak media
Dilain sisi pembangunan ini tentu ada sangat kuat indikasi korupsinya karena dibangun diatas lahan yang bukan milik pemerintah Kabupaten Luwu, sehingga kita akan melaporkan ke Gakkum dan ke APH,untuk segera bertindak dan memproses secara Hukum yang berlaku.(Otto)