Tim Kuasa Tetap Optimis.
​Meskipun menyadari bahwa peluang untuk menang di praperadilan relatif kecil, tim kuasa hukum Dadan Ginanjar tetap optimis.
Mereka melihat langkah ini sebagai upaya untuk menjaga keadilan dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang ada.
​”Kami juga sudah paham kalau misalkan kita dikalahkan. Kita sering menghadapi praperadilan, yang jelas artinya praperadilan ini untuk menguji, jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan dari pihak APH,” imbuhnya.
​Gugatan praperadilan ini akan menjadi sorotan publik dan media, mengingat kasus dugaan korupsi PJU ini telah menarik perhatian luas di Cianjur.
Publik menanti apakah hakim akan mengabulkan permohonan ini dan menggugurkan status tersangka Dadan Ginanjar atau justru menolaknya dan melanjutkan proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi. (dkh/Rik)



