Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Gugatan Praperadilan Dilayangkan, DG Merasa Dikriminalisasi dalam Kasus PJU Cianjur

1103
×

Gugatan Praperadilan Dilayangkan, DG Merasa Dikriminalisasi dalam Kasus PJU Cianjur

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Tim kuasa hukum DG, seorang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cianjur.

Gugatan ini diajukan karena tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan mengarah pada upaya kriminalisasi hukum.

​Sidang praperadilan ini rencananya akan digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kuasa hukum DG, yang tergabung dalam Cianjur Lawyer Club, menyatakan bahwa upaya hukum ini adalah hak konstitusional kliennya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 77-83 KUHAP.

​”Kami menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Cianjur, namun kami melihat ada upaya yang dipaksakan. Ini mengesankan adanya kriminalisasi terhadap klien kami,” ujar Deden Muharam Junaedi, salah satu kuasa hukum DG.

​Salah satu poin keberatan yang disampaikan adalah terkait kerugian negara. Menurut Deden, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hanya menunjukkan kelebihan bayar sebesar Rp429 juta, dan jumlah tersebut sudah dikembalikan ke kas negara.

Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi, hanya BPK yang berwenang secara sah menghitung kerugian negara.

​Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum yang dinilai keliru, yaitu penggunaan Permenhub Nomor 27 Tahun 2018 yang sebenarnya telah dicabut dan digantikan oleh Permenhub Nomor 47 Tahun 2023.

Permenhub baru ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, yang kemudian diimplementasikan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar.

Hal ini menimbulkan perbedaan standar dan harga titik PJU, yang menurut tim kuasa hukum menjadi dasar penetapan tersangka yang tidak valid.

​”Ada perbedaan ukuran dan harga titik PJU antara Permenhub lama dan yang baru, yang diterapkan melalui Kepgub. Ini menunjukkan adanya prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambah kuasa hukum.

​Mereka berharap, melalui asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebenaran akan terungkap di pengadilan.

“Seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Deden, berharap penegakan hukum dan keadilan di Cianjur dapat terwujud. (dkh/Rik)