Ia menambahkan, untuk memperoleh izin secara lengkap, pengelola diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dasar yang telah ditetapkan.
Sejumlah Persyaratan Administratif Harus Dipenuhi
Beberapa persyaratan tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, salah satu tahapan penting adalah penerbitan PKKPR yang harus diawali dengan pertimbangan teknis pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme wajib sebelum izin diterbitkan secara menyeluruh.
“Untuk PKKPR, harus ada pertimbangan teknis dari BPN terlebih dahulu. Jadi memang seluruh tahapan ini masih berproses dan belum final,” jelasnya.
Pemkab Tegaskan Bukan Penyegelan
Terkait informasi adanya penolakan warga maupun penyegelan lokasi, Superi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menyebut langkah yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang masih berada pada tahapan administratif.



