“Perlu dipahami, penyegelan itu berarti penutupan kegiatan. Saat ini belum sampai ke tahap itu. Yang dilakukan masih dalam koridor penegakan aturan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 dan Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang bangunan gedung,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Satpol PP sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada pihak pengelola pada 29 Januari 2026. Surat tersebut kembali ditegaskan dalam kegiatan terbaru sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengawasan.
Pemkab Lakukan Pengawasan Berkala
Di sisi lain, pihak Yayasan Al-Muhlas melalui perwakilan pengelola menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan seluruh proses perizinan yang masih berjalan, terutama terkait pemenuhan persyaratan teknis pertanahan di BPN.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, lanjut Superi, akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh tahapan perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan lanjutan, termasuk pemberian sanksi, menjadi kewenangan Satpol PP sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan daerah.



