CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cianjur. Penandatanganan ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sebuah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Acara penting ini berlangsung di ruangan Garuda Pendopo Bupati Cianjur, pada Rabu, 11 Juni 2025. Penandatanganan kerja sama ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi daerah.
Bupati Cianjur, dr. Wahyu, dan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, secara simbolis membubuhkan tanda tangan mereka. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Cianjur Cecep S Alamsyah serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, menunjukkan komitmen kolektif terhadap inisiatif ini.
Kerja sama ini secara fundamental bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam upaya penyelesaian berbagai permasalahan hukum.
Fokus utamanya adalah persoalan yang secara langsung menyangkut kepentingan pemerintah daerah, baik dalam kapasitas sebagai subjek hukum maupun dalam konteks kebijakan publik.
Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Negeri Cianjur akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Dukungan tersebut meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan, semuanya dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara.
Ini berarti Pemkab Cianjur akan memiliki akses langsung ke keahlian hukum dari Kejaksaan, yang diharapkan dapat mencegah atau menyelesaikan sengketa hukum secara lebih efektif.
Dalam sambutannya, Bupati Cianjur, dr. Wahyu, menyambut baik kolaborasi strategis ini. “Kami menyambut baik kerja sama strategis ini sebagai bagian dari komitmen Pemkab Cianjur untuk menjalankan roda pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Wahyu.
Dipertanggung Jawabkan Secara Hukum…!
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kerja sama ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang pembangunan budaya pemerintahan yang lebih baik, di mana setiap kebijakan dan tindakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian integral dari fungsi kejaksaan yang lebih luas.
Fungsi tersebut mencakup pemberian pelayanan hukum kepada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun lembaga negara lainnya. Tujuannya tidak lain adalah dalam rangka melindungi kepentingan negara dan masyarakat secara keseluruhan.
“Melalui perjanjian ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cianjur dapat lebih sigap dan tepat dalam menyikapi persoalan hukum,” kata Dr. Kamin.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan, potensi kerugian negara maupun sengketa hukum yang mungkin timbul di kemudian hari dapat diminimalisir secara signifikan.
Peningkatan Kesadaran Hukum…!
Penandatanganan MoU ini menandai babak baru dalam hubungan antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur.
Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya menciptakan efisiensi dalam penanganan masalah hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Cianjur, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih kuat, tangguh, dan patuh hukum. (dkh/rik)