Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Polemik Permenhub dan Audit BPK Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DG Desak Kejelasan di Sidang Praperadilan

1415
×

Polemik Permenhub dan Audit BPK Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DG Desak Kejelasan di Sidang Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Kejaksaan Boleh Menggunakan Regulasi

​Menanggapi hal ini, Dr. Dedi Mulyadi berpendapat bahwa secara prinsip, Kejaksaan boleh menggunakan regulasi yang telah dicabut.

Namun, ia juga menegaskan bahwa penggunaan aturan yang sudah tidak berlaku dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

​”Kejaksaan boleh mempergunakan Permenhub Nomor 27 Tahun 2018, tetapi ada risikonya. Aturan yang sudah dicabut tidak lagi memiliki daya ikat atau disebut fiksi hukum. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelas Dr. Dedi.

​Ia menambahkan, hal ini menjadi problematik karena kasus yang terjadi juga berkaitan dengan Keputusan Gubernur Nomor 7.180, yang juga mengatur tentang objek pekerjaan yang sama.

Keberadaan regulasi lain yang spesifik mengatur di tingkat provinsi seharusnya menjadi pertimbangan.

​”Andai tidak ada Keputusan Gubernur Nomor 7.180, mungkin tidak ada masalah. Tapi karena ada, ini artinya ada regulasi lain yang mengatur objek yang sama,” katanya.

​Dalam persidangan, Dr. Dedi Mulyadi juga mengaitkan kasus ini dengan visi misi gubernur Jawa Barat.

Ia menjelaskan bahwa visi misi tersebut diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi, lalu turun menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

​”Karena ini adalah bagian dari kebijakan gubernur, maka anggarannya adalah anggaran provinsi, bukan APBN,” terangnya.

Ia juga menyinggung bahwa untuk kasus ini, Gubernur telah menyiapkan parameter melalui Keputusan Gubernur Nomor 7.180.

​Mengenai ruang lingkup persidangan, Dr. Dedi Mulyadi juga menjelaskan perbedaannya. Ia menekankan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu prosedur penyidikan dan penetapan tersangka, dan tidak memasuki ranah materiil perkara seperti detail kerugian negara.