Audit Investigasi Dari BPK.
​Ia menjelaskan bahwa dalam konteks pemberantasan korupsi, hasil audit investigasi dari BPK merupakan unsur pokok yang sah secara materiil.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020.
Aturan tersebut, lanjutnya, memperbolehkan penegak hukum seperti Kejaksaan untuk mengajukan permohonan audit investigasi, bahkan saat proses penyidikan sedang berjalan.
​”Hasil audit BPK adalah unsur pokok sebagai syarat materiil, bukan formil. Tanpa adanya kerugian negara yang pasti, sulit untuk menyatakan suatu tindakan sebagai korupsi,” tegasnya.
​Selain membahas peran BPK, persidangan juga menyoroti penggunaan regulasi yang dinilai tidak tepat oleh kuasa hukum DG.
Kuasa hukum DG, yang diwakili oleh ketua Tim Deden Muharam Junaedi (kang Oden Sapaan Akrabnya) mempertanyakan mengapa Kejaksaan tetap menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 sebagai dasar penetapan kasus, padahal Permenhub tersebut sudah dicabut.



