Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Polemik Permenhub dan Audit BPK Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DG Desak Kejelasan di Sidang Praperadilan

1413
×

Polemik Permenhub dan Audit BPK Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DG Desak Kejelasan di Sidang Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Suasana persidangan praperadilan yang diajukan oleh pemohon DG di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat (8/8/2025), berlangsung panas dan penuh argumen.

Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli hukum tata negara, Dr. Dedi Mulyadi, yang memberikan keterangan krusial seputar penentuan kerugian negara dan penggunaan regulasi dalam kasus yang menyeret DG.

​Dalam keterangannya, Dr. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penentuan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi seharusnya dihitung oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan kredibilitas, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, potensi kerugian negara yang dihitung oleh lembaga lain, termasuk Kejaksaan, masih sebatas asumsi dan belum bersifat final.

​”Kerugian negara itu dihitung oleh BPK. Jika masih berupa potensi, berarti angkanya masih bisa berubah. Itu adalah hitungan sementara karena belum ada audit dari BPK,” ujar Dr. Dedi.