Beberapa Besaran Kerugian.
​”Aspek formil itu adalah bagaimana menentukan perhitungan kerugian negara, yaitu dengan melibatkan BPK. Sedangkan aspek materiil adalah berapa besaran kerugiannya,” ujar Dr. Dedi.
​Ia menambahkan bahwa objek dalam administrasi negara adalah ketetapan-ketetapan yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan.
​”Perbedaannya, jika dilakukan oleh ASN, itu dalam rangka pelayanan publik. Jika dilakukan oleh penegak hukum, itu dalam rangka yudisial, yaitu penegakan hukum pidana,” pungkasnya.
​Pada akhir persidangan, kata kuasa hukum, Kejaksaan juga menyampaikan bahwa mereka telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan laporan, ucap kuasa hukum DG, Polda sebelumnya menyatakan tidak ada cukup bukti, namun Kejaksaan melanjutkan proses dengan menetapkan DG sebagai tersangka berdasarkan potensi kerugian negara.
​Dr. Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kesempatan untuk melakukan audit investigatif melalui BPK.
Hal ini penting untuk memastikan proses penyidikan tidak melanggar hak asasi manusia dan dapat menimbulkan kepastian hukum, yang merupakan tujuan utama dari penegakan hukum. (dkh/Rik).



