Scroll untuk baca artikel
CianjurDaerahHomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Polres Cianjur Ciduk Anggota Geng Motor Moonraker Usai Aniaya Warga di Limbangansari, Terancam 7 Tahun Penjara

28
×

Polres Cianjur Ciduk Anggota Geng Motor Moonraker Usai Aniaya Warga di Limbangansari, Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Sementara itu, seorang rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polisi Sita Sabit dan Jaket Moonraker

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu bilah senjata tajam jenis sabit sepanjang kurang lebih satu meter.
  • Satu jaket berwarna hitam bertuliskan Moonraker yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa tersebut.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Fajri Ameli Putra.

Polres Imbau Orang Tua Awasi Anak dari Pengaruh Geng Motor

Polres Cianjur kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak terlibat dalam aktivitas geng motor maupun tindakan kriminal lainnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *