Awal Pengungkapan di Kebun Terpencil
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR di sebuah gubuk kebun yang terletak di belakang kawasan perumahan Villa Green Apple, Desa Gadog, Kecamatan Pacet.
“Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan AR, kami menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan,” ungkap Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang Sunarya, dalam konferensi pers.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 karung putih berisi 6 paket besar dibungkus lakban cokelat, 2 paket sedang dibungkus plastik hitam, serta 1 bungkus plastik bening, seluruhnya berisi ganja kering. Barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi di bawah pohon pisang di kebun tersebut.



