Ancaman Hukuman Berat
Total ganja kering yang berhasil disita mencapai 6.442 gram. Barang bukti itu diduga akan diedarkan di wilayah Pacet, sekitarnya, dan Kabupaten Cianjur secara umum.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Yonky.
Pasal tersebut menyebutkan: Barang siapa tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan atau menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja.
Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup.



