Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Polres Cianjur Ungkap Jaringan Ganja Antarprovinsi, Sita 6,4 Kilogram Barang Bukti

1517
×

Polres Cianjur Ungkap Jaringan Ganja Antarprovinsi, Sita 6,4 Kilogram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
643a0d8f-f32c-4bda-828f-230bcffdf47b
Spread the love

Ancaman Hukuman Berat

Total ganja kering yang berhasil disita mencapai 6.442 gram. Barang bukti itu diduga akan diedarkan di wilayah Pacet, sekitarnya, dan Kabupaten Cianjur secara umum.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Yonky.

Pasal tersebut menyebutkan: Barang siapa tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan atau menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Ganja.

Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup.