Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian;
- Pakaian milik korban;
- Telepon genggam milik tersangka;
- Serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Imbau Masyarakat Menahan Emosi
Menutup keterangannya, Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai dan tidak mudah terpancing emosi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar. Setiap informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan,” pungkas AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Cianjur. Penyidik terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban.(dkh)



