Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik peredaran obat keras ilegal melalui hotline Polri di nomor 110 atau langsung ke Polres Cianjur.
26 Tersangka Narkotika Golongan I, 5.000 Warga Terselamatkan
Pada penindakan kedua, polisi mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Dalam operasi tersebut, terungkap 18 laporan polisi dengan total 26 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai hampir 120 gram sabu.
“Apabila barang bukti ini berhasil beredar, kami perkirakan sedikitnya 5.000 orang akan terdampak negatif. Ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda,” tegas Kapolres.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.



