Kapolres menjelaskan, selama periode tersebut, pihaknya melakukan penindakan terhadap tiga objek utama, yaitu peredaran obat keras tertentu, narkotika golongan I dan II, serta minuman keras tanpa izin.
12 Tersangka Obat Keras Tertentu Diamankan
Pada penindakan pertama, Satresnarkoba Polres Cianjur mengamankan 12 tersangka dalam kasus peredaran obat keras tertentu yang kerap disalahgunakan di masyarakat.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 hingga Pasal 436 Ayat (2).
“Barang bukti yang diamankan berupa ribuan butir obat keras tertentu seperti Tramadol, Hexymer, hingga sediaan obat lain yang diedarkan tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan,” jelas Kapolres.



