Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Praktisi Hukum Senior Apresiasi Kinerja Kajari Sumedang, Ungkap Kasus Dugaan Tipikor Tol Cisundawu

1763
×

Praktisi Hukum Senior Apresiasi Kinerja Kajari Sumedang, Ungkap Kasus Dugaan Tipikor Tol Cisundawu

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Kerugian Negara Mencapai Rp 329.718.336.292,00 Milyar.

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang. Yang mengakibatkan, kerugian Negara sebesar Rp. 329.718.336.292,00 Milyar.

“Kelima tersangka tersebut berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U Mereka diduga telah mengalihkan data orang yang berhak menerima penggantian kerugian dalam pembebasan lahan untuk tol itu pada 2019” pungkas Kajari Sumedang Yenita Sari. (rik)